Pernah bersumpah atas nama Allah, lalu melanggarnya? Atau berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan? Jika iya, maka ada kewajiban yang perlu ditunaikan—yakni kafarat.
Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kufr, yang berarti tertutup. Dalam konteks fikih, kafarat berfungsi sebagai denda atau tebusan atas pelanggaran tertentu dalam syariat. Ini adalah bentuk kesungguhan seorang hamba dalam bertaubat kepada Allah, agar dosa yang telah diperbuat dapat ditebus dengan amal yang diperintahkan.
Namun, kafarat bukan hanya untuk pelanggaran sumpah atau hubungan suami istri di siang Ramadan. Ada beberapa kondisi lain yang juga mewajibkan pembayaran kafarat. Lalu, apa yang harus dilakukan jika telah melakukan pelanggaran tersebut?
Sebelum membayar kafarat, hal terpenting adalah bertaubat dengan sepenuh hati. Taubat harus disertai penyesalan mendalam serta niat yang kuat untuk tidak mengulanginya di masa depan. Setelah itu, barulah kafarat ditunaikan sesuai ketentuan.
Kafarat dapat dibayarkan dengan cara memberi makan 60 orang miskin. Dalam Mazhab Syafi’i, standar yang digunakan adalah 1 Mud makanan pokok per orang, yang setara dengan 750 gram beras. Dengan demikian, total beras yang harus disalurkan adalah 45 kilogram.
Namun, jika memberikan makanan pokok dalam bentuk fisik dirasa sulit, Mazhab Hanafi memberikan rukhsah (keringanan) dengan membayar kafarat dalam bentuk uang. Besarannya mengacu pada harga 1 Sha' bahan makanan pokok, yaitu sekitar 3,8 kg beras per orang miskin.
Jika harga beras Rp10.000/kg, maka:
Itulah jumlah kafarat yang harus ditunaikan bagi yang memilih opsi pembayaran dengan uang.
Semoga Allah menerima taubat dan amal ibadah kita. Wallahu a'lam.
Belum ada Fundraiser