ImagePahami Dosa Kafarat Terlebih Dahulu! Bayar Kafarat...
Image

Pahami Dosa Kafarat Terlebih Dahulu! Bayar Kafarat Kemudian

Rp 10.328.602 dan masih terus dikumpulkan
14 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Sudah Melanggar Sumpah atau Jimak di Siang Ramadan? Saatnya Menunaikan Kafarat

Pernah bersumpah atas nama Allah, lalu melanggarnya? Atau berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan? Jika iya, maka ada kewajiban yang perlu ditunaikan—yakni kafarat.

Apa Itu Kafarat?

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kufr, yang berarti "tertutup." Dalam konteks fikih, kafarat berfungsi sebagai denda atau tebusan atas pelanggaran tertentu dalam syariat. Ini adalah bentuk kesungguhan seorang hamba dalam bertaubat kepada Allah, agar dosa yang telah diperbuat dapat ditebus dengan amal yang diperintahkan.

Namun, kafarat bukan hanya untuk pelanggaran sumpah atau hubungan suami istri di siang Ramadan. Ada beberapa kondisi lain yang juga mewajibkan pembayaran kafarat. Lalu, apa yang harus dilakukan jika telah melakukan pelanggaran tersebut?

Langkah Pertama: Taubat dengan Sungguh-Sungguh

Sebelum membayar kafarat, hal terpenting adalah bertaubat dengan sepenuh hati. Taubat harus disertai penyesalan mendalam serta niat yang kuat untuk tidak mengulanginya di masa depan. Setelah itu, barulah kafarat ditunaikan sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Membayar Kafarat?

Kafarat dapat dibayarkan dengan cara memberi makan 60 orang miskin. Dalam Mazhab Syafi’i, standar yang digunakan adalah 1 Mud makanan pokok per orang, yang setara dengan 750 gram beras. Dengan demikian, total beras yang harus disalurkan adalah 45 kilogram.

Namun, jika memberikan makanan pokok dalam bentuk fisik dirasa sulit, Mazhab Hanafi memberikan rukhsah (keringanan) dengan membayar kafarat dalam bentuk uang. Besarannya mengacu pada harga 1 Sha' bahan makanan pokok, yaitu sekitar 3,8 kg beras per orang miskin.

Jika harga beras Rp10.000/kg, maka:

  • Kafarat per orang = 3,8 kg × Rp10.000 = Rp38.000
  • Total untuk 60 orang = 60 × Rp38.000 = Rp2.280.000

Itulah jumlah kafarat yang harus ditunaikan bagi yang memilih opsi pembayaran dengan uang.

Semoga Allah menerima taubat dan amal ibadah kita. Wallahu a'lam.

Baca selengkapnya ▾

  • Februari, 4 2025

    Campaign is published

Sam24 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.000
Riyadi Wibowo28 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.000.606
Hamba Allah1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.588
Hamba Allah1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 1.208.786
Dodi1 bulan yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 2.280.736

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (7)

Riyadi Wibowo28 hari yang lalu
Hajat/keinginan terwujud
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah1 bulan yang lalu
bismillahirrahmanirrahim, bayar kafarat dengan 10rb×10 orang, semoga berkah dan diampuni dosa dosa, dan semoga Allah memberikan kemudahan, AAMIIN
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah1 bulan yang lalu
Ya Allah ampunilah dosaku, dosa suamiku, dosa kedua orangtuaku dan dosa2 kaum muslimin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah1 bulan yang lalu
Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya di masa lalu, Aaamiin Yaa Rabbal ‘alamin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah2 bulan yang lalu
dimudahkan dalam urusan dan hajat
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close
Konfirmasi Donasimu Di Sini