ImagePahami Dosa Kafarat Terlebih Dahulu! Bayar Kafarat...
Image

Pahami Dosa Kafarat Terlebih Dahulu! Bayar Kafarat Kemudian

Rp 156.804 dan masih terus dikumpulkan
5 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Sudah Melanggar Sumpah atau Jimak di Siang Ramadan? Saatnya Menunaikan Kafarat

Pernah bersumpah atas nama Allah, lalu melanggarnya? Atau berhubungan suami istri di siang hari saat Ramadan? Jika iya, maka ada kewajiban yang perlu ditunaikan—yakni kafarat.

Apa Itu Kafarat?

Secara bahasa, kafarat berasal dari kata kufr, yang berarti tertutup. Dalam konteks fikih, kafarat berfungsi sebagai denda atau tebusan atas pelanggaran tertentu dalam syariat. Ini adalah bentuk kesungguhan seorang hamba dalam bertaubat kepada Allah, agar dosa yang telah diperbuat dapat ditebus dengan amal yang diperintahkan.

Namun, kafarat bukan hanya untuk pelanggaran sumpah atau hubungan suami istri di siang Ramadan. Ada beberapa kondisi lain yang juga mewajibkan pembayaran kafarat. Lalu, apa yang harus dilakukan jika telah melakukan pelanggaran tersebut?

Langkah Pertama: Taubat dengan Sungguh-Sungguh

Sebelum membayar kafarat, hal terpenting adalah bertaubat dengan sepenuh hati. Taubat harus disertai penyesalan mendalam serta niat yang kuat untuk tidak mengulanginya di masa depan. Setelah itu, barulah kafarat ditunaikan sesuai ketentuan.

Bagaimana Cara Membayar Kafarat?

Kafarat dapat dibayarkan dengan cara memberi makan 60 orang miskin. Dalam Mazhab Syafi’i, standar yang digunakan adalah 1 Mud makanan pokok per orang, yang setara dengan 750 gram beras. Dengan demikian, total beras yang harus disalurkan adalah 45 kilogram.

Namun, jika memberikan makanan pokok dalam bentuk fisik dirasa sulit, Mazhab Hanafi memberikan rukhsah (keringanan) dengan membayar kafarat dalam bentuk uang. Besarannya mengacu pada harga 1 Sha' bahan makanan pokok, yaitu sekitar 3,8 kg beras per orang miskin.

Jika harga beras Rp10.000/kg, maka:

  • Kafarat per orang = 3,8 kg × Rp10.000 = Rp38.000
  • Total untuk 60 orang = 60 × Rp38.000 = Rp2.280.000

Itulah jumlah kafarat yang harus ditunaikan bagi yang memilih opsi pembayaran dengan uang.

Semoga Allah menerima taubat dan amal ibadah kita. Wallahu a'lam.

  • Februari, 4 2025

    Campaign is published

Hamba Allah1 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 10.154
Hamba Allah4 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 10.497
Hamba Allah6 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 25.098
Hamba Allah8 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 10.275
Hamba Allah11 hari yang lalu
Berdonasi sebesar Rp 100.780

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik (2)

Hamba Allah6 hari yang lalu
Semoga rezeki dilancarkan, dimudahkan segala urusan
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Hamba Allah11 hari yang lalu
Mudah-mudahan Allah SWT mengampuni dosa-dosaku dimasa lalu.. Aamiin
Image
Aaminn-kan doa ini
+1
Bagikan melalui:
✕ Close