ImageTunaikan Zakat Maal di DD Jabar
Image

Tunaikan Zakat Maal di DD Jabar

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

 

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;

2. Zakat atas aset perdagangan;

3. Zakat atas hewan ternak;

4. Zakat atas hasil pertanian;

5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;

6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;

7. Zakat atas hasil penyewaan asset;

8. Zakat atas hasil jasa profesi;

9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal:

1. Kepemilikan penuh

2. Harta halal dan diperoleh secara halal

3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

4. Mencukupi nishab

5. Bebas dari hutang

6. Mencapai haul

7. Atau dapat ditunaikan saat panen

  • November, 24 2024

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close