Bulan Ramadhan sangat identik bagi setiap muslim dengan ibadah puasa wajibnya sebagaimana Allah telah memerintahkan dalam Al-Qur’an Surat Al- Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Selain menahan diri dari makan dan minum selama terbit fajar hingga terbenam nya matahari, puasa juga menuntut kehati-hatian kita saat beraktivitas agar tidak merusak, membatalkan atau mengurangi pahala puasa itu. Diantara banyaknya kehati-hatian yang sering kita pikirkan ada salah satu pertanyaan yang hampir selalu ditanyakan dan selalu berputar di pikiran kita, “apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa kita”.
Islam sangat menganjurkan menjaga kebersihan mulut, termasuk saat berpuasa. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ قَالَ: رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ مَا لَا أُحْصِي يَتَسَوَّكُ وَهُوَ صَائِمٌ
Terjemah:
“Aku melihat Nabi ﷺ bersiwak dalam keadaan berpuasa berkali-kali.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa membersihkan gigi saat puasa pada dasarnya diperbolehkan. Gosok gigi tanpa pasta, seperti menggunakan siwak atau sikat biasa, hukumnya boleh. Hal ini karena tidak ada unsur yang berpotensi masuk ke dalam tenggorokan, sehingga tidak membahayakan puasa. Berbeda dengan tanpa pasta, penggunaan pasta gigi memiliki rincian hukum Boleh, tetapi makruh karena dikhawatirkan akan tertelan.
Sejatinya menyikat gigi merupakan salah satu kegiatan menjaga kebersihan dan kesehatan mulut yang sangat dianjurkan oleh islam, akan tetapi jika dilakukan ketika kita sedang melakukan ibadah puasa menjadikan aktivitas ini beresiko, karena ditakutkan adanya air dan pasta gigi yang ikut tertelan ketika sedang menyikat gigi. Ini menjadikan ada beberapa pandangan dan pendapat dari para ulama dalam hal ini, baik Imam Syafi’i maupun Syekh ‘Izzuddin, satu pendapat untuk dalil dengan hadits riwayat Abu Hurairah adiyallahu Anhu:
لخلوف فم الصائم أطيب عند الله من ريح المسك
Artinya:“Sungguh bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada aroma misik(Kasturi)”. (HR. Bukhari dan Muslim)
إذا صمتم فاستاكوا بالغداة ولا تستاكوا بالعشي فإنه ليس من صائم تيبس شفتاه إلا كانتا نورا بين عينيه يوم القيامة
Artinya: “Apabila kalian berpuasa, bersiwaklah di pagi hari, dan jangan bersiwak diwaktu sore.Karena siapapun yang berpuasa, sementara dua bibirnya kering, maka di hari kiamat keduanya akan bersinar di antara dua matanya.” (HR.al-Baihaqi)
Dari dua penggalan hadits diatas menjelaskan bahwasanya menurut pendapat imam Syafi’I dan imam Hambali bersiwak atau menyikat gigi dianjurkan untuk dipagi hari, namun jika dilakukan diwaktu dzuhur dan ketika sedang berpuasa maka hukumnya makruh (jika dilakukan tidak mendapat dosa, jika tidak dilakukan mendapat pahala). Berbeda dengan pendapat imam Maliki dan imam Hanafi dua madzhab ini membolehkan menyikat gigi ketika sedang berpuasa dengan landasan dalil dalam At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib karya Musthafa Dib Al-Bugha, hukum sikat gigi saat berpuasa hukumnya mubah atau boleh dilakukan.
Jadi, apakah menyikat gigi membatalkan puasa? Menurut kedua pendapat diatas dapat kita ketahui bahwasanya menyikat gigi ketika sedang berpuasa itu Boleh akan tetapi diwaktu tertentu yaitu di pagi hari, dan itupun harus hati-hati dan dipastikan air dan pastagigi nya tidak tertelan. Wallahu a’lam
Penulis : Salma Suci Alivia
Editor : Anjar Galih Hadiansyah