Mulai Rp 100 Ribu, Sudah Bisa Wakaf Produktif

Sahabat, apa hal yang pertama kali terbayang bila mendengar kata wakaf? Bisa jadi sebagian besar dari kita langsung tertuju kepada tanah, masjid, bangunan, dan benda lainnya yang dapat bermanfaat untuk banyak orang namun benda itu sendiri tidak habis termakan.

Wajar saja, karena memang hal tersebut sesuai dengan arti kata wakaf itu sendiri yakni “menahan”. Maksudnya adalah suatu benda ditahan untuk diambil manfaatnya sebesar-besarnya bagi kemaslahatan umat.

Namun tahukah sahabat, bahwa wakaf dalam bentuk tunai atau uang pun bisa dilakukan?

Dengan Wakaf Tunai, kini kita tak perlu menunda berwakaf. Kita bisa berwakaf sesuai kemampuan anggaran, kenyamanan dan hajat kita saat ini bahkan mulai dari seratus ribu rupiah saja.

Wakaf tunai dari banyak donatur akan digabungkan hingga terkumpul cukup modal untuk diinvestasikan pada sebuah aset produktif yang ditetapkan oleh pengelola. Surplus atas aset produktif tersebut kemudian akan didayagunakan untuk program-program sosial sesuai peruntukan manfaatnya (pendidikan, kesehatan, pemberdayaan).

Memang benar bahwa istilah Wakaf Uang/Tunai belum dikenal di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Saat itu wakaf yang dilakukan oleh Rasul dan para Sahabat masih berupa wakaf kebun, wakaf tanah, wakaf sumur, dan wakaf masjid.

Wakaf uang baru dipraktikkan sejak awal abad kedua hijriah. Saat itu, Imam az Zuhri (wafat 124 H) sebagai salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Cara melakukan wakaf uang menurut madzhab Hanafi ialah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha dengan mudharabah atau mubadha’ah.

Kemudian keuntungan dari hasil usaha tersebut disedekahkan kepada pihak wakaf. Pendapat ini didukung oleh Ibn Jibrin salah satu ulama modern, bahwa Wakaf Uang harus diberdayakan sehingga mampu memberikan kemudahan dalam membantu orang-orang yang secara ekonomi kurang beruntung.

Selain ulama mazhab Hanafi, ada beberapa ulama yang mengatakan bahwa mazhab Syafi’i juga membolehkan Wakaf Uang sebagaimana ditulis oleh al-Mawardi (t.th/VII: 1299).

“Abu Tsaur meriwayatkan dari Imam Syafi’i tentang dibolehkannya wakaf dinar dan dirham,”

Dengan demikian, jelas bahwa kita yang tidak memiliki tanah luas, bangunan, kendaraan, sumur, atau sesuatu yang dapat diwakafkan pun tetap dapat berwakaf dengan menggunakan uang yang kita miliki.

Tentu saja wakaf uang membuat kita semakin mudah untuk memiliki “pohon pahala” yang terus berbuah sekalipun kita telah tiada. Tak perlu menunggu untuk memiliki harta berupa Properti, dan benda berharga lainnya.

Sisihkan sejak sekarang sebagian penghasilan kita, sehingga kita pun dapat berpartisipasi mengupayakan investasi besar untuk kehidupan di akhirat, yakni dengan wakaf. Siap untuk berwakaf tunai?

Donasi wakaf tunai bisa ditransfer ke:
Bank Muamalat: 1160008888
a.n. Yayasan Dompet Dhuafa Republika
Konfirmasi donasi melalui WA Customer Care. Klik link berikut http://bit.ly/WA_CustomerCare_DDJabar