You are currently viewing Memberantas Korupsi, Memberantas Kemiskinan

Memberantas Korupsi, Memberantas Kemiskinan

Keterangan foto: Ketua Dewan Pembina Dompet Dhuafa, Parni Hadi (kanan memakai kemeja putih) menyalami Aktivis Anti Korupsi, Bambang Widjojanto saat peluncuran Program Pusat Belajar Anti Korupsi dan Program Pendidikan Anti korupsi Berbasis Keluarga pada 28 April 2015 di Bogor, Jawa Barat. Program kolaborasi Dompet Dhuafa bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini merupakan bentuk nyata dukungan Dompet Dhuafa terhadap gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia, serta bentuk dukungan kepada KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. (Foto: Dokumentasi Dompet Dhuafa)

Oleh: Yogi Achmad Fajar, Manager Fundraising & Komunikasi Dompet Dhuafa Jabar

Korupsi harus dilawan. Ia adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap kemanusiaan. Korupsi adalah gambaran aktivitas rakus manusia. Tentu saja, korupsi merugikan negara—rakyat.

Korupsi itu kedzaliman. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesa (KBBI), korupsi didefinisikan sebagai penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, dsb.) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Dalam agama apa pun, korupsi jelas sangat dilarang. Dalam Al Quran, berbuat kerusakan di muka bumi sama dengan korupsi dan Allah membenci hal tersebut (Al Qashash: 28:77). Memakan dan minum dari uang haram pun dapat dikategorikan dengan korupsi (Al Baqarah, 2:60).

Amatlah jelas. Korupsi harus kita lawan dan berantas. Para pelaku korupsi atau yang disebut koruptor harus diingatkan, diperingatkan, dan bahkan ditindak tegas. Bagaimanapun, mereka adalah pelaku extra ordinary crime.

“Mereka perlu diingatkan, diberi pelajaran dan menjadi pembelajaran bagi yang lain bahwa korupsi dampaknya sama dengan membunuh orang lain dalam jangka panjang. Membunuh secara pelan-pelan, justru lebih menyakitkan, lebih kejam,” terang Ketua Dewan Pembina Dompet Dhuafa, Parni Hadi dalam sebuah kesempatan menyoal korupsi.

Dalam diskursus spiritual, teologi dan moral, imbuh Parni, korupsi adalah semua hal yang bertentangan dengan kesucian atau kemurnian spiritual dan moral atau penyimpangan dari sesuatu yang ideal.

“Bentuknya bisa bermacam-macam, mulai dari menerima (dan memberi) suap, menilap uang, korupsi politik (menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi), sampai merusak lingkungan seperti pembabatan hutan dan penambangan ilegal (atau setengah legal),” paparnya.

Maka tidak terbantahkan, korupsi sebagai salah satu unsur negatif bangsa selain peredaran narkoba dan minuman keras, pornografi, serta kekerasan, harus dikurangi bahkan diberantas, sehingga uang negara bisa diselamatkan.

Korupsi secara langsung maupun tidak, memang erat kaitannya dengan kemiskinan. Dengan kata lain, korupsi memberikan kontribusi besar bagi pelanggengan tingkat kemiskinan. Uang negara yang semestinya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dalam rangka menyejahterakan rakyat, jika dikorupsi atau diselewengkan, tidak akan berdampak kepada masyarakat. Orang miskin pun terjaga kemiskinannya.

Semakin banyak hak (uang) rakyat yang tidak diselewengkan (dikorupsi), semakin besar pula kesempatan rakyat menikmati kue pembangunan. Dengan demikian, cita-cita negara berupa kesejahteraan rakyatnya pun bukan lagi sebuah mimpi. Kemiskinan pun niscaya dapat semakin ditanggulangi.

Mengetahui dampak korupsi yang dirasakan dapat menyengsarakan rakyat, tidak ada kata lain untuk berkata tidak pada korupsi. Maka, pemberantasan korupsi memerlukan tindakan tegas dan keras dengan menjatuhkan hukuman berat pada pelaku korupsi.

Memberantas korupsi sejatinya memudahkan ikhtiar kita memberantas kemiskinan. Karena itu, para aktivis sosial, pegiat kemanusiaan, dan amil di lembaga amil zakat juga harus peduli terhadap isu pemberantasan korupsi.