Harta dari Hasil Korupsi Bolehkah Digunakan untuk Zakat, Sedekah atau Wakaf? Yuk Simak Penjelasannya!

Zakat bertujuan untuk menyucikan Jiwa, hal ini terlihat dari surah Asy-Syams ayat 9, “Beruntunglah orang-orang yang menyucikan jiwa”. Zakat pula memiliki tujuan untuk menyucikan harta, sebagaimana hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari, “Sesungguhnya Allah SWT mewajibkan zakat sebagai penyucian harta.”

Jika zakat digunakan sebagai penyucian harta, apakah harta haram (hasil korupsi) termasuk salah satu yang bisa disucikan dengan zakat? Disebutkan dalam fatwa No 13 Tahun 2011, MUI menyebutkan harta haram tidak menjadi objek wajib zakat.

Allah SWT bahkan secara tegas berfirman bahwa zakat wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik zat hartanya maupun cara perolehannya. Allah berfirman: “Hai orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Qs. Al-Baqarah: 267).

Bahkan, dalam hadis riwayat Baihaqi dan Hakim disebutkan, orang yang berinfak dengan hartaa haram justru akan mendapatkan dosa. Bahkan menurut Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahru ar-Raaiq mengatakan, “Kewajibannya adalah mengembalikan kepada pemiliknya atau ahli waris jika harta itu curian…”

Karena itu tidak dibenarkan anggapan, ‘tidak apa-apa korupsi, asal dipakai ibadah’, sebab Allah SWT HANYA menerima sesuatu yang baik. “Sesungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”  (HR Muslim)

Imam Qurthubi berkata seandainya zakat dari harta haram diperbolehkan, ibaratnya mengumpulkan perintah dan larang dalam satu amal. “Dan, itu sesuatu yang mustahil,”

Hal ini juga berlaku untuk Infaq, Sedekah, dan Wakaf. Ibarat memberikan persembahan untuk Allah SWT, sama saja kita mempersembahkan hal buruk yang berarti menghina Allah SWT. yang datang bukannya rahmat, melainkan azab.

Semoga Allah SWT lindungi kita dari hal-hal buruk. “Yaa Allah, cukupkanlah aku dengan yang halal sehingga terhindar dari yang haram. Cukupkanlah aku dengan anugerah-Mu sehingga terhindar dari (bergantung pada) selain-Mu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Donasi Sekarang!

Bantu Kuatkan Palestina Bertahan

Donasi Sekarang Jangan Tampilkan Lagi Donasi Sekarang!
Chat WhatsApp
Konsultasi dan Konfirmasi Donasi