Bayar zakat fitrah lebih awal emang boleh? yuk simak penjelasannya
Selain berpuasa, zakat fitrah juga menjadi ibadah wajib lainnya yang ada khusus di bulan Ramadan. Biasa ditunaikan pada malam atau sebelum salat Idulfitri, namun tidak sedikit juga yang membayarkan zakat fitrah lebih awal di bulan Ramadan karena berbagai alasan, lalu bagaimana hukumnya?
Sebagian besar ulama salah satunya Imam Syafi’i berpendapat bahwa zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal Ramadan. Hal ini dikarenakan zakat fitrah dikeluarkan oleh dua sebab, yaitu sebab Ramadan dan Sebab bertemu Idulfitri.
Menjadi ibadah wajib, menunaikan zakat fitrah baiknya jangan ditunda ya sahabat. Sebagaimana dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Daud, zakat yang dibayarkan melewati waktunya bukan lagi dianggap zakat melainkan sedekah.
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum salat id, maka zakatnya diterima. Barangsiapa yang menunaikannya setelah salat id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah” (HR. Abu Daud)
Untuk lebih jelasnya, berikut pembagian waktu membayar zakat:
Mubah: pada awal Ramadan hingga menjelang akhir Ramadan
Wajib: Saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan
Sunnah: Setelah selesai salat subuh dan sebelum datangnya waktu salat Idulfitri
Makruh: Selesai melaksanakan salat Idulfitri hingga menjelang matahari terbenam pada 1 Syawal
Haram: Setelah matahari terbenam di hari Idulfitri atau sesudah lewat 1 Syawal.
Raih Pahala Ganda dengan Berbagi Buka Puasa
Jangan Tampilkan Lagi
Sedekah Sekarang!