Bagaimana hukum memotong kuku sebelum berkurban? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah para sohibul kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Bahkan, pembahasannya tidak jarang memunculkan perbedaan pandangan di kalangan umat Islam. Untuk memahaminya dengan lebih bijak, penting bagi kita menelaah pendapat para ulama serta melihat persoalan ini dari berbagai sudut pandang keilmuan Islam.
Pada awalnya, perbedaan pendapat tentang potong kuku sebelum berkurban adalah berasal dari penafsiran hadist riwayat Ummu Salamah yang diriwayatkan oleh banyak kitab-kitab hadits. Ia pernah mendengar Rasulullah SAW mengucapkan, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan individu di antara kamu hendak berqurban hewan ternak, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berqurban hewan ternak,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain). (HR Ibnu Majah, Ahmad, dll).
Selain itu ada juga Hadits Riwayat Muslim yaitu, “Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzul Hijah (maksudnya telah memasuki satu Dzulhijah) dan kalian ingin berkurban, maka hendaklah shohibul qurban membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya.”
Untuk memahami dan mengetahui berbagai pendapat lainnya, mari kita simak penjelasan berikut ini.
Dari Sa’id bin Al Musayyib, Robi’ah, Imam Ahmad, Ishaq, Daud dan sebagian murid-murid Imam Asy Syafi’i mengatakan bahwa memotong rambut dan kuku bagi shohibul qurban hukumnya adalah haram sampai dilakukan penyembelihan hewan kurban. Misalnya, hewan kurban dilakukan pemotongan di hari tasyrik ke-3, maka haram memotong kuku dan rambut sampai hari tersebut.
Pendapat ini mendasarkan pada hadits yang telah dijelaskan di atas dan juga disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah dari para ulama terkemuka dalam Islam.
Pendapat kedua adalah yang memberikan hukum makruh bagi shohibul qurban yang akan memotong kuku dan rambut. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Imam Syafii dan murid-muridnya. Jika hukumnya makruh, maka tentunya tidak sampai diharamkan.
Pendapat kedua ini juga menyatakan bahwa berdasarkan hadits dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berkurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah halalkan. Untuk itu, beliau menyembelih hewan kurbannya di Makkah. Artinya, Nabi Muhammad tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang tidak memtong rambut dan kukunya.
Pendapat ketiga ini berdasarkan pada penafsiran Imam Abu Hanifah dan Imam Malik yang menyatakan bahwa tidak makruh sama sekali.
Imam Malik menyatakan bahwa tidak memotong kuku dan rambut sifatnya adalah sunnah. Bagi siapa saja yang ingin berkurban dan tidak memotong kuku maka sesuai dengan sunnah Nabi Muhammad dan sabda Rasulullah SAW. “Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban” (HR. Al-Nasa’i).
Pendapat Imam Abu Hanifah dan juga seorang ulama bernama Syekh Abdullah Al-Jibrin memiliki kemiripan. Beliau berpendapat bahwa memotong kuku dan rambut sebelum kurban, baik disengaja ataupun tidak, tidak mempengaruhi keabsahan ibadah kurban. Hal ini dikarenakan memotong kuku atau rambut tidak asuk kepada rukun kurban.
Setiap pendapat yang berkembang di kalangan ulama tentu didasarkan pada landasan dalil, baik secara naqli maupun aqli. Karena itu, setiap Muslim dapat mempelajari dan meyakini pendapat yang dianggap paling kuat menurut pemahamannya. Perbedaan pandangan dalam persoalan fikih semestinya tidak menjadi alasan untuk saling menyalahkan ataupun memecah persatuan umat. Perlu disadari bahwa para ulama merupakan sosok berilmu yang berhati-hati dan memiliki dasar yang kuat dalam menetapkan suatu hukum.
Di balik setiap perbedaan pendapat, terdapat hikmah dan pelajaran berharga yang dapat kita ambil. Yang terpenting, semoga Allah memudahkan kita untuk menunaikan ibadah kurban tahun ini dengan sebaik-baiknya. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamiin. Wallahu a’lam bishawab.
Mari sambut bulan Dzulhijjah dengan semangat berbagi dan menebar manfaat melalui kurban yang amanah dan higienis bersama Dompet Dhuafa. Program kurban online yang dihadirkan tetap memperhatikan aspek kesehatan dan keamanan, sehingga ibadah kurban dapat dilaksanakan dengan lebih tenang dan nyaman. Jangan lewatkan kesempatan berharga untuk menghadirkan manfaat kurban hingga pelosok negeri bersama Dompet Dhuafa.
Yuk Jangan Lewatkan Ibadah Kurban Tahun ini Bersama Dompet Dhuafa
Tebar Kebaikan Kurbanmu Hingga Pelosok Negeri