Hukum Kurban Online, Praktis Dilakukan dan Tetap Aman Sesuai Syariat

Hukum kurban online menjadi topik yang semakin relevan untuk dibahas seiring perkembangan teknologi digital yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat saat ini. Kehadiran internet tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan media sosial, tetapi juga telah mempermudah berbagai aktivitas, termasuk transaksi pembelian hewan kurban secara daring.

Saat ini, banyak lembaga maupun panitia kurban yang menyediakan layanan pengadaan hingga penyembelihan hewan kurban. Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban pun cukup melakukan pembayaran atau transfer sesuai nominal harga hewan yang dipilih ke rekening resmi lembaga terkait. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan kurban dengan mekanisme seperti ini dalam pandangan syariat Islam?

Hukum Kurban Online Menurut Ulama

Dalam Islam, praktik muamalah seperti ini termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan, yaitu ketika seseorang memberikan kuasa kepada lembaga atau panitia tertentu untuk melaksanakan kebutuhan ibadah kurbannya. Konsep wakalah sendiri diperbolehkan dalam syariat Islam, baik berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits, karena dinilai dapat membantu dan mempermudah pelaksanaan berbagai urusan ibadah secara lebih efektif dan tertata.

وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا

Artinya:

“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).

Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah  dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,

وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ

Artinya:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian  ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat,”.

You might also like
Kurban Sekarang!

Tebar Kebaikan Kurbanmu Hingga Pelosok Negeri

Kurban Sekarang Jangan Tampilkan Lagi Kurban Sekarang!
Chat WhatsApp
Konfirmasi dan Informasi