Hukum kurban online menjadi topik yang semakin relevan untuk dibahas seiring perkembangan teknologi digital yang begitu dekat dengan kehidupan masyarakat saat ini. Kehadiran internet tidak lagi hanya dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi dan media sosial, tetapi juga telah mempermudah berbagai aktivitas, termasuk transaksi pembelian hewan kurban secara daring.
Saat ini, banyak lembaga maupun panitia kurban yang menyediakan layanan pengadaan hingga penyembelihan hewan kurban. Masyarakat yang ingin menunaikan ibadah kurban pun cukup melakukan pembayaran atau transfer sesuai nominal harga hewan yang dipilih ke rekening resmi lembaga terkait. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum pelaksanaan kurban dengan mekanisme seperti ini dalam pandangan syariat Islam?
Dalam Islam, praktik muamalah seperti ini termasuk dalam konsep wakalah atau perwakilan, yaitu ketika seseorang memberikan kuasa kepada lembaga atau panitia tertentu untuk melaksanakan kebutuhan ibadah kurbannya. Konsep wakalah sendiri diperbolehkan dalam syariat Islam, baik berdasarkan Al-Qur’an maupun hadits, karena dinilai dapat membantu dan mempermudah pelaksanaan berbagai urusan ibadah secara lebih efektif dan tertata.
وَأَجْمَعَتْ الْأُمَّةُ عَلَى جَوَازِ الْوَكَالَةِ فِي الْجُمْلَةِ وَلِأَنَّ الْحَاجَةَ دَاعِيَةٌ إلَى ذَلِكَ ؛ فَإِنَّهُ لَا يُمْكِنُ كُلَّ وَاحِدٍ فِعْلُ مَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ، فَدَعَتْ الْحَاجَةُ إلَيْهَا
Artinya:
“(Ulama) umat ini sepakat atas kebolehan wakalah secara umum atas hajat yang perlu adanya perwakilan, karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni).
Adapun pendapat Imam Jalaluddin Al Mahalli terkait syarat wakalah dalam Syarah Mahalli ala Minhajut Thalibin sebagai berikut,
وَيُشْتَرَطُ أَنْ يَكُوْنَ كُلٌّ مِنْهُمْ مُمَيِّزًا مَأْمُوْنًا وَأَنْ يُظَنَّ صِدْقُهُ إِلَى أَنْ قَالَ (قَوْلُهُ وَإِيْصَالِ هَدِيَّةٍ) وَدَعْوَةِ وَلِيْمَةٍ وَذَبْحِ أُضْحِيَّةٍ وَتَفْرِقَةِ زَكَاةٍ إهـ
Artinya:
“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah tamyiz (mampu membedakan mana yang baik dan buruk), terpercaya, dan terduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan pengantin, menyembelih binatang Kurban dan membagikan zakat,”.
Berdasarkan penjelasan tersebut, hukum kurban online pada dasarnya diperbolehkan atau mubah, selama memenuhi ketentuan dan syarat yang berlaku. Pelaksanaannya juga harus dilakukan secara transparan antara pekurban dan lembaga penyelenggara, sehingga tercipta kejelasan, kepercayaan, serta tidak menimbulkan pihak yang dirugikan.
Pelaksanaan kurban online sangat bergantung pada kredibilitas lembaga yang diberi amanah untuk melakukan penyembelihan dan pendistribusian hewan kurban. Di Indonesia, salah satu lembaga yang telah lama dipercaya masyarakat dalam penyelenggaraan kurban adalah Dompet Dhuafa. Melalui program Tebar Hewan Kurban, lembaga ini sejak tahun 1994 konsisten menyalurkan hewan kurban hingga ke berbagai pelosok Indonesia maupun mancanegara.
Ahmad Fauzi Qoshim selaku Manager Corps Dai Dompet Dhuafa menjelaskan bahwa praktik kurban online pada dasarnya menggunakan sistem jual beli, bukan semata-mata akad wakalah. Menurutnya, mayoritas ulama memperbolehkan transaksi jual beli barang berdasarkan penyebutan spesifikasi atau gambaran barang, selama karakteristik barang dijelaskan secara rinci, seperti ukuran, jenis, waktu penyerahan, dan hal lainnya, serta terbebas dari unsur penipuan.
Selain itu, proses ijab kabul dalam kurban online juga dinilai sah karena dilakukan melalui mekanisme transaksi pemesanan atau pembelian. Para ulama memandang bahwa penjelasan spesifikasi barang yang diperjualbelikan memiliki kedudukan yang setara dengan melihat barang secara langsung. Pendapat ini pun didukung oleh sejumlah dalil dalam syariat Islam.
“Barang siapa yang jual beli salaf (salam) maka hendaklah berjual beli salaf (salam) dengan ukuran tertentu, berat tertentu sampai waktu tertentu.” (HR. Bukhari Muslim)
Menurut Ustadz Abdul Shomad, seorang dai kondang Indonesia, lembaga Dompet Dhuafa terpercaya, tak diragukan, transparan, tampak jelas laporannya, lembaganya jelas, diaudit terdaftar, legal. Apa maknyanya, Tidak ada alasan untuk tidak memberi, kelak masanya kita akan dituntut oleh Allah SWT.
Salah satu alasan Dompet Dhuafa menjadi rekomendasi untuk pelaksanaan kurban online adalah komitmennya dalam menjaga kualitas hewan kurban. Standar mutu yang diterapkan mencakup empat aspek utama, yaitu bobot hidup hewan, kondisi kesehatan dan fisik, proses penyembelihan, serta ketepatan distribusi kepada penerima manfaat.
Pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses dilakukan secara konsisten guna memastikan ibadah kurban terlaksana dengan baik dan sesuai syariat. Mulai dari tahap pengadaan hewan hingga proses penyembelihan, Dompet Dhuafa berupaya menjaga kualitas layanan agar pekurban dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan penuh kepercayaan.
Salah satu aspek penting yang memengaruhi hukum kurban online adalah transparansi laporan dari lembaga penyelenggara. Lembaga yang mengelola dan menyalurkan hewan kurban harus mampu memberikan informasi secara terbuka dan jelas kepada para pekurban.
Dalam hal ini, Dompet Dhuafa menyediakan laporan kurban secara lengkap serta memberikan pembaruan informasi saat proses penyembelihan berlangsung. Laporan tersebut mencakup nama pekurban, nomor kurban, nomor kuitansi, lokasi penyembelihan secara detail mulai dari desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi, disertai tanda tangan panitia resmi dari lembaga, serta dokumentasi foto hewan kurban dan proses penyembelihannya.
Sebagaimana lembaga maupun panitia penyelenggara kurban online lainnya, Dompet Dhuafa menyiapkan hewan kurban untuk didistribusikan ke berbagai wilayah yang membutuhkan. Daerah sasaran tersebut umumnya merupakan kawasan miskin, tertinggal, pelosok, wilayah terdampak bencana, hingga daerah yang berada dalam kondisi rentan konflik.
Program seperti ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi para pekurban. Melalui kurban online, masyarakat dapat berbagi manfaat hingga ke daerah yang secara geografis sulit dijangkau, sekaligus mempererat kepedulian sosial antarsesama. Terlebih, di wilayah perkotaan banyak masyarakat yang rutin menunaikan ibadah kurban setiap tahun. Karena itu, pendistribusian kurban ke daerah yang lebih membutuhkan menjadi langkah penting agar manfaat ibadah kurban dapat dirasakan secara lebih merata dan tepat sasaran.
Dompet Dhuafa senantiasa memberdayakan peternak lokal yang mendapatkan pendampingan dan pembinaan secara langsung. Dengan berkurban online melalui program yang dijalankan, para pekurban tidak hanya menunaikan ibadah, tetapi juga turut berkontribusi dalam memperkuat perekonomian para peternak lokal.
Hal ini menjadi nilai tambah tersendiri dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat. Para peternak binaan Dompet Dhuafa menjalankan proses pemeliharaan hewan kurban secara serius dan terarah, sehingga hewan yang disiapkan benar-benar memenuhi standar kelayakan untuk digunakan pada Hari Raya Iduladha.
Hukum pelaksanaan kurban secara online pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat Islam, sehingga ibadah kurban tetap sah dan bernilai sunnah. Namun demikian, terdapat beberapa konsekuensi yang perlu dipahami oleh pekurban. Salah satunya adalah tidak dapat melihat secara langsung hewan kurban maupun proses penyembelihannya.
Selain itu, dalam pelaksanaan kurban secara langsung, pekurban umumnya berkesempatan memperoleh sebagian daging kurbannya untuk dikonsumsi sendiri. Dalam syariat, hal ini memang dianjurkan, yakni sebagian daging dimanfaatkan oleh pemilik kurban dan sebagian lainnya dibagikan kepada masyarakat sebagai sedekah maupun hadiah. Sementara pada kurban online, daging kurban biasanya didistribusikan langsung ke wilayah penerima manfaat, sehingga pekurban umumnya tidak menerima bagian daging dari hewan kurbannya sendiri.
Di samping itu, bagi orang yang hendak berkurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut sejak memasuki 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Pada kurban yang dilakukan secara langsung, waktu penyembelihan biasanya lebih mudah diketahui sehingga pekurban dapat segera melaksanakan sunnah tersebut setelah penyembelihan selesai. Sedangkan dalam kurban online, pekurban perlu menunggu informasi dari panitia atau lembaga penyelenggara mengenai waktu pemotongan hewan kurban sebelum memotong kuku maupun rambutnya.
Kurban online tetap memiliki nilai manfaat sosial yang besar dan mulia. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pelaksanaan kurban secara online memungkinkan distribusi daging kurban menjangkau wilayah-wilayah yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, semangat kepedulian, solidaritas, dan kemanusiaan tetap terjalin dengan baik di tengah masyarakat.
Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang tingkat kesejahteraannya masih belum merata, kepedulian dari masyarakat yang mampu kepada mereka yang membutuhkan menjadi hal yang sangat penting untuk terus diperkuat. Uluran tangan melalui sedekah, infak, maupun ibadah kurban menjadi salah satu bentuk nyata dalam membangun kebersamaan dan mempererat rasa persaudaraan antarsesama anak bangsa.
Semoga berbagai ikhtiar kebaikan tersebut dapat menjadi jalan menuju kesejahteraan yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia. Aamiin.
Tebar Kebaikan Kurbanmu Hingga Pelosok Negeri