Fidyah: Pengertian, Hukum, dan Tata Cara Pembayarannya

Dalam Islam, ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam juga hadir dengan penuh kasih dan kemudahan. Bagi sebagian orang yang memiliki uzur tertentu dan tidak mampu menjalankan puasa, Allah SWT memberikan keringanan berupa fidyah.

Apa Itu Fidyah?

Secara bahasa, fidyah berarti tebusan. Dalam konteks syariat Islam, fidyah adalah pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan, dengan cara memberi makan orang miskin, bagi mereka yang tidak mampu berpuasa dan tidak memungkinkan untuk menggantinya (qadha).

Dasar Hukum Fidyah

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“…Dan bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(QS. Al-Baqarah: 184)

Ayat ini menjadi dasar bahwa fidyah adalah bentuk keringanan yang Allah berikan sebagai solusi bagi umat-Nya.

Siapa yang Wajib Membayar Fidyah?

Fidyah diwajibkan bagi orang-orang dengan kondisi tertentu, di antaranya:

  1. Lansia yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen.

  2. Orang sakit kronis yang kecil kemungkinan untuk sembuh.

  3. Ibu hamil dan menyusui (menurut sebagian pendapat ulama), jika khawatir terhadap kesehatan diri atau bayinya dan tidak mampu mengganti puasa di kemudian hari.

Perlu dicatat, bagi orang yang masih memiliki kemampuan untuk mengganti puasa di hari lain, maka kewajibannya adalah qadha, bukan fidyah.

Bentuk dan Besaran Fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan. Bagi golongan tersebut, bisa membayar fidyah dengan memberi makan bagi fakir miskin. Dompet Dhuafa menerima dan membantu menyalurkan fidyah Sahabat mulai dari Rp30.000,00/hari utang puasa. Dana fidyah yang terkumpul akan dikonversi dalam bentuk makanan siap saji ataupun sembako yang akan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Waktu Pembayaran Fidyah

1. Bayar Fidyah Sebelum Bulan Ramadan

Hal yang dimaksud dengan membayar fidyah sebelum bulan Ramadan adalah saat seseorang merasa yakin bahwa nanti di bulan Ramadan ia tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Kemudian, jauh-jauh hari sebelum masuk bulan Ramadan, ia sudah membayarkan fidyah.

Menurut mazhab Hanafi, kasus seperti ini dibolehkan dan dianggap sah. Misalnya, seorang lansia yang setiap tahun sakit dan tak kunjung sembuh, ia tidak mampu berpuasa selama Ramadan. Maka, ia boleh membayarkan fidyahnya sebelum bulan Ramadan tiba. Menurut mazhab Hanafi, aturan ini juga berlaku bagi orang sakit, wanita hamil, dan sebagainya.

2. Bayar Fidyah Setelah Bulan Ramadan

Kalau tadi menurut mazhab Hanafi bayar fidyah sebelum bulan Ramadan dibolehkan, lain halnya dengan mazhab Syafi’i. Menurut mazhab Syafi’i, syariat yang berlaku adalah membayar fidyah itu dilakukan pada bulan Ramadan. Atau, setelah kewajiban puasa dilewatkan.

Jadi menurut mazhab Syafi’i, apabila ada lansia yang merasa tidak akan kuat berpuasa selama Ramadan, ia tidak dibolehkan membayar fidyah sampai datangnya bulan Ramadan. Fidyah baru boleh dibayarkan minimal pada malam hari atau sebelum matahari terbit di hari di mana ia tidak berpuasa. Artinya, mazhab Syafi’i berpendapat bahwa tidak masalah memajukan bayar fidyah untuk satu hari saja, tetapi tidak untuk dua hari atau lebih.

“Imam Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan, ‘Tidak dibolehkan untuk wanita hamil dan menyusui memajukan fidyah dua hari atau lebih dari waktu berpuasa. Sebagaimana tidak boleh memajukan zakat untuk dua tahun. Namun, kalau memajukan fidyah untuk hari itu dibayar pada hari tersebut atau pada malamnya, seperti itu dibolehkan’.” (Kitab Mughni Al-Muhtaj, 2: 176)

3. Pendapat Lainnya

Menurut kitab Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, seseorang boleh membayar fidyah di hari di mana ia tidak berpuasa atau boleh juga dikumpulkan terlebih dahulu hingga Ramadan berakhir, baru membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan. Hal ini sama seperti yang dilakukan oleh Sahabat Nabi Saw, Anas bin Malik, saat ia mencapai usia senja.

“Bahwasanya Anas bin Malik ketika telah tua dan tidak mampu lagi berpuasa, beliau memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya, dan beliau melakukannya sebelum datang bulan Ramadan.” (Kitab Irwa’ Al-Ghalil, 4: 21-22)

Riwayat ini menunjukkan bahwa membayar fidyah sebelum Ramadan dibolehkan bagi orang yang sudah tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti lansia atau orang yang memiliki penyakit kronis.

Sedangkan waktu akhir membayar fidyah tidak ada batasan. Fidyah tidak mesti ditunaikan pada bulan Ramadan, bisa juga ditunaikan setelah Ramadan berlalu. Pun, ayat yang menyariatkan fidyah, yakni Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184, tidak menetapkan waktu tertentu sebagai batasan. Fidyah dapat ditunaikan sesuai kelapangan orang yang bersangkutan, meskipun harus ditunda beberapa tahun tetap boleh. Namun meski begitu, tetap lebih baik mendahulukan kewajiban daripada menunda-nunda apabila tidak ada alasan syar’i. Wallahua’lam.

Hikmah Menunaikan Fidyah

Di balik kewajiban fidyah, terdapat hikmah besar, di antaranya:

  • Menunjukkan kasih sayang Allah kepada hamba-Nya

  • Menjaga semangat berbagi dan kepedulian sosial

  • Menjadi sarana tetap meraih pahala di bulan Ramadan meski tidak berpuasa

Fidyah bukan sekadar kewajiban, tetapi juga jalan untuk menghadirkan keberkahan bagi diri sendiri dan kebahagiaan bagi sesama.

Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Melalui fidyah, Allah SWT memberikan solusi bagi mereka yang memiliki keterbatasan, tanpa menghilangkan nilai ibadah dan pahala. Semoga setiap fidyah yang kita tunaikan menjadi amal yang diterima dan membawa keberkahan bagi banyak orang.

TUNAIKAN FIDYAHMU SEKARANG DISINI

You might also like
Bayar Fidyah Sekarang!

Ramadan Kian Dekat, Sudah Bayar Fidyah?

Fidyah Jangan Ditunda Jangan Tampilkan Lagi Fidyah Sekarang!
Chat WhatsApp
Konsultasi dan Konfirmasi Donasi